MINUT— Proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 resmi bergulir. Sayangnya hingga waktu yang ditentukan pada hari pertama berakhir, tak satupun bakal pasangan calon hadir untuk mendaftarkan diri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Waldi Mokodompit, S.Pd saat dikonfirmasi media ini mengatakan jika, kehadiran bawaslu ditempat ini sesuai amanat Undang-undang, adalah untuk memastikan semua tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
”Hasil dari pengawasaan yang kita lakukan, sejak pagi pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 sore, kita melihat bahwa jajaran KPU telah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada sesuai dengan amanah Undang-undang. Tentunya kami dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam melakukan pengawasan kali ini, melibatkan semua jajaran hingga ketingkat kecamatan,”” ujar Waldi.
Lanjut Waldi, Bawaslu akan pastikan bahwa baik semua pasukan yang dibawah oleh pasangan bakal calon harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami menghimbau kepada seluruh pasangan bakal calon, untuk saat pendaftaran nanti, kiranya dapat tetap patuh pada aturan yang ada. Sekali lagi , tugas kami hanya memastikan bahwa semua bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkas Mantan Kuli tinta senior yang dikenal profesional saat menjalankan tugas.