MANADO— Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hadiri Kick Off I Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut bertempat di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024).
Selain itu, agenda Bawaslu Provinsi Sulut tersebut sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia.
“Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh .
Sementara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw yang hadir saat itu mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.
“Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” jelas Erwin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu ikut menambahkan, dalam rangka pencegahan pihaknya (Bawaslu) intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.
” Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur.”
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan bersama jajaran Struktural KPU Sulut.
(Advetorial)