MANADO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon (Paslon), Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aula Kantor KPU Manado, Jumat (6/9/2024).
Proses penelitian administrasi yang diserahkan oleh KPU Manado kepada penghubung keempat Paslon, termasuk juga hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan tangga 30 Agustus – 1 September, kemarin.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan, keempat pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, ” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Asrul Anom mewakili Ketua KPU Manado Farley Kaparang.
Lanjut Asrul, meski dinyatakan memenuhi syarat, keempat Paslon masih diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada beberapa dokumen administrasi yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan pencalonan.
” Masih ada ruang perbaikan, untuk itu kami berharap semua pasangan calon dapat segera menyelesaikan perbaikan yang diperlukan sebelum tahapan berikutnya guna memastikan kelancaran proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado pada tahun 2024,” Pungkasnya.
Proses penelitian administrasi oleh KPU Manado dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun keempat Pasangan Calon yakni:
1. Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang
2. Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
3. Benny Parasan dan Boby Daud
4. Jacob Pilemon Audy Karamoy dan Lucky Datau.
(Rama/red)