MINUT– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit menegaskan, mengubah surat suara yang di cetak dalam penyelenggaran Pilkada tahun 2024 bisa dikenakkan Pidana.
Berdasarkan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2020.
Waldi Mokodompit mengatakan, pasal 80 (1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Penilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutarn suara ulang.
(3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Lanjut Mokodompit, pasal 190A Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
“Pastikan proses pemilu berjalan jujur dan bersih. Jangan bermain-main dengan pencetakan surat suara,” tegas Mokodompit.