MINUT— Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit menegaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal wajib dilaksanakan.
Menurut mokodompit, bahwa masalah netralitas aparatur negara merupakan masalah ketiga paling rawan dalam indeks kerawanan pilkada.
“Hal ini menjadi bahasan penting saat kami mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah dijakarta bulan september kemarin. Sehingga tugas dan fungsi bawaslu juga harus dipertajam dengan melakukan pengawasan ekstra sehingga kerawanan ini bisa diminimalisir,” kata Mokodompit.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, pihaknya juga terus bersinergi lewat sosialisasi dibeberapa instansi dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
” Ini sangat jelas diatur dalam undang undang terkait netralitas ASN. ASN harus mematuhi hal ini. Sanksinyapun tidak main main bisa dipidana. Oleh karenanya kami terus mengedukasi ASN dalam setiap kesempatan agar memahami etika atau netralitas ASN dalam Pilkada ini, jangan sampai memihak atau menguntungkan salah satu calon. Contoh seperti ikut terlibat dalam mengkampanyekan lewat media sosial ataupun dalam kegiatan umum lainnya,” urai Mokodompit, Sabtu (5/10/2024).