MINUT— KPU Minahasa Utara mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah tahun 2024 kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemerintah.
Kali ini sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw menyasar masyarakat desa Suwaan Kecamatan Kalawat, di Balai Kamis (25/7/2024).
‘ Mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU Kabupaten Minahasa Utara berpartisipasi menyebarkan informasi sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah tahun 2024, ” ujar Lumanauw diawal membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Lanjut Lumanauw, selain menginformasikan tahapan pilkada, kegiatan juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berdemokrasi agar perkembangan pemilihan kepala daerah dapat diketahui, diikuti dan dipahami secara berkesinambungan oleh masyarakat.
“memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan tentang proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan, dengan demikian, diharapkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pemerintah desa Suwaan dapat mengerti dan memahami tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan serta jadwal yang harus diikuti agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis,” ujar Hendra.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Zukarnain Hanafi, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas WidiaGama Malang hadir selalu narasumber menjelaskan dalam materinya, tentang peran Hukum sebagai Panglima dalam penyelenggaraan PILKADA.
“Hukum sebagai Panglima dalam penyelenggaraan PILKADA 2024, menjelaskan sebagai masyarakat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar, adil, dan transparan,” jelas Zukarnain.
Menurutnya, Pilkada.bertujuan untuk memilih pemimpin daerah yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
” Pilkada memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya dalam memilih wakilnya yang akan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat daerah dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil, tertib, demokratis, dan sejahtera untuk itu implementasi hukum juga sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan kepala daerah,” tegas zukarnain
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanaw, Kasubag Fikri Tjikoa. Beserta staf KPU, Hukum Tua desa Suwaan Sumiati Manangkasi, SE.MAP. Ketua PPK Desa Suwaan Marlin Maneus, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Suwaan.
(vid/red)