MINUT— Bupati Joune JE Ganda SE, MAP, MM, MSi (JG) dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH, MH (KWL) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada Rabu (30/11/2023).
Selain pembahasan APBD 2024, Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong juga membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengapresiasi dan berterima kasih pada pimpinan serta anggota DPRD lebih khusus kepada Badan Anggaran yang membahas secara intens Ranperda APBD 2024 hingga dapat disetujui bersama.
“Masukan dan saran serta rekomendasi dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah, untuk ke depan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat,” kata Bupati Joune Ganda dalam sambutannya.
Lanjut Bupati, Ranperda yang telah disetujui akan menjadi payung hukum serta landasan bagi Pemkab dalam menyelenggarakan otonomi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
“Sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan Bupati Minahasa Utara, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian Rancangan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta RKPD, KUA-PPAS, RPJMD tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tandasnya sembari ucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Pimpin dan anggota pansus RTRW terkait penataan tata ruang daerah untuk mencapai tindakan lebih nyata dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.
Diketahui turut dihadiri Forkompinda, Sekertaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Kepala-kepala OPD, para Kabag, Direktur PUD Klabat, PDAM dan RSUD Maria Walanda Maramis.
Berikut hasil akhir persetujuan Ranperda untuk dijadikan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024;
PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.056.750.034.305 (satu triliun lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta tiga puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah).
BELANJA DAERAH
Belanja Daerah pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar rp.1.057.677.634.305 (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah).
PEMBIAYAAN
Pembiayaan netto pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar RP.927.600.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
(Vid/adve)