Home Minut Calvin Limpek Menduga Ada Kongkalingkong Oknum Penyidik di Kasus Penganiayaan Perempuan di...

Calvin Limpek Menduga Ada Kongkalingkong Oknum Penyidik di Kasus Penganiayaan Perempuan di Likupang.

0
26

MINUT– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek, menyayangkan kinerja Aparat Penegak Hukum Polsek Likupang menangani kasus penganiayaan terhadap perempuan diwilayahnya.

Pasalnya, kasus penganiayaan terhadap Mawar (red-samaran) warga Likupang yang awalnya ditangani Polsek likupang terkesan keliru dalam penerapan hukumnya yakni tindak pidana ringan.

“Tindakan yang kami lihat, pemukulan di lakukan oleh seorang pria Dewasa terhadap Perempuan jadi perlu di garis bawahi. Anehnya, sesuai dengan Penjelasan Kapolsek Likupang bahwa semuanya berdasarkan Petunjuk Kejaksaan untuk merubah Pemukulan terhadap Perempuan ini menjadi tindak Pidana Ringan,”ujar Limpek.

Lanjut Limpek, kuat dugaan kasus yang menciderai UU Perlindungan Perempuan ini juga melibatkan Oknum Jaksa untuk melakukan intervensi terkait penerapan Pasal terhadap kasus yang dialami mawar.

‘’ Sangat disayangkan, jangan-jangan ada kongkalingkong dari APH karna ini di lakukan terhadap Perempuan dan apabila hanya di jatuhi hukuman Ringan, kedepan akan jadi preseden Buruk bagi Penegakan Hukum terhadap perlindungan kaum perempuan,” Beber Limpek.

“ Sudah sangat keliru dengan kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2023 dengan menerapkan pasal 351 namun prosesnya ditahun 2025 pasalnya berubah ke 352 alias pidana ringan. Untuk itu kami sangat berharap Polri dalam hal ini Kapolda Sulut dan Polres Minut harus Evaluasi kinerja Penyidik Polsek Likupang,”. Ditambahkan Calvin.

Sementara itu, Korban Mawar kepada media ini sangat kecewa dengan penegakkan hukum yang keliru sehingga merasa di rugikan karna telah mengalami pemukulan.

“Dengan kejadian ini saya merasa sangat dirugikan ,karna merupakan seorang perempuan yang mengalami kekerasan, yang setelah di pukul dan pelaku hanya di berikan hukuman ringan. Saya berharap kedepan tidak akan terjadi lagi hal seperti ini yang dapat menimpa kaum perempuan di minahasa utara” Jelasanya.

Sementara Itu, saat dikonfirmasi media ini, kapolsek Likupang IPTU Eko Ferianto S.Sos menyarankan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Likupang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

“Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, silahkan menghubungi Kanit reskrim,”singkat Ferianto.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Likupang AIPTU Akson Donggala saat dikonfirmasi, tak menepis terkait informasi adanya perubahan pasal dari 351 menjadi 352.

Diketahui adapun berkas tersebut dikirim dengan tuntutan 351, namun ada petunjuk dari pihak Kejaksaan P18 kemudian petnjuknya pada P19 bahwa itu diarahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

(***)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here