MINUT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada serentak Tahun 2024 bertempat, di Hotel Sentra Minut, Kamis (19/9).
Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw saat membuak Rakor tersebut mengatakan, Rakor ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Terhitung 25 September sampai dengan 23 November 2024, kita sudah masuk tahapan kampanye. Masa kampanye ini menjadi wadah penyampaian visi, misi, serta program kerja Pasangan Calon kepada masyarakat,” jelasnya.
Hendra menerangkan, bahwa kampanye merupakan ruang pemilih dalam menentukan pilihan. Ia berharap Pasangan Calon nantinya dapat menggunakan ruang kampanye secara maksimal untuk memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan, dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye. Laporan tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Adapun peserta pada Rakor kali ini adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Minahasa Utara, serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
(***)