MANADO– Menjelang masa tenang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pencegahan pelanggaran Pemilu, hingga dugaan adanya money politik.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Stevanus Linu,SS.,M.AP, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan partisipatif Pemilu 2024 di Hotel Grand Puri Manado, Jumat (10/2/2024).
Steffen Linu dalam sambutanya sekaligus membuka Rakor menyampaikan bahwa, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan untuk itu perlu adanya dukungan melibatkan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa serta Peran Media sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan secara komprehensif.
“Masa tenang, Bawaslu tidak tenang, untuk kami terus melakukan pengawasan menjaga potensi terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu peran media dan organisasi masyarakat serta Stakholder berperan penting dalam mengawal proses Pemilu berjalan dengan baik, ” Kata Steffen Linu.
Lebih lanjut dikatannya, selain itu Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan praktek money politik.
” Kami sudah mengatur waktu untuk lakukan patroli di wilayah kota Manado, Kota Bitung dan Minut selanjutnya Minahasa dan Tomohon bersama Bawaslu Sulut, Kepolisian dan Kejaksaan atau GAKKUMDU. Untuk itu kami berharap selama patroli tidak adanya potensi pelanggaran,” Ujarnya.
Sementara Dr. Jericho D. Pombengi, S.sos, selaku narasumber dalam Rakor tersebut mengatakan peran Pers/Media sangat penting dalam melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Umum
“Bicara peran media jelas ada dasar hukumnya yaitu UU Pers No 40. Selain sebagai sarana informasi juga media kontrol termasuk pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu, ” ungkap Mener Pombengi.
Ditambahkan Dr.Jhony Tarore,M,Si, juga hadir sebagai narasumber, dalam paparannya bahwa pemetaan potensi pelanggaran salah satu indikatornya adalah politik uang, ujaran kebencian hoax , intimidasi pemilih, pergerakan caleg dan kegiatan yang mengumpulkan masa.
“Kenapa perlu ada peran pers dalam pengawasan partisipatif, karena Pers berhak lakukan laporan baik kepada Bawaslu melalui Panwaslu dengan melaporkan alat bukti secara formil dan materil.
Oleh karena itu peran pers sangat dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif,” tutup Menerima Tarore
(Vid)