Beranda Minut Bawaslu Minut Ajak Warga Tolak Politik Uang. Ambar: Pemberi dan Penerima Diancam...

Bawaslu Minut Ajak Warga Tolak Politik Uang. Ambar: Pemberi dan Penerima Diancam Pidana

7
0

MINUT— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai kesempatan terus mengingatkan semua pihak untuk melawan politik uang (Money Politik) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, SH, LLM, MK.n, menegaskan bahwa bukan hanya pemberi uang yang diancam pidana, namun penerima juga bisa dijerat.“Hati-hati, perbuatan pidana tidak hanya berlaku kepada pemberi, tapi penerima uang (money politic) juga akan kena pasal pidana,” tegas Rocky, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2024) siang.

Diuraikannya, Pasal 73 ayat 4, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Ketika ada perbuatan mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, hingga mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, semua itu merupakan bagian dari pelanggaran yang sangat berpotensi bermuara pada pelanggaran pidana,” terangnya.

Rocky juga menegaskan perihal sanksi yang bakal diterima pihak-pihak yang terlibat di politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dengan tidak bermain-main dengan praktek politik uang. “Saya kira sudah ada beberapa contoh di mana politik uang dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke rana pidana, oleh karena itu mari kita tinggalkan praktek yang dapat mencoreng tatanan demokrasi itu,” tutupnya.

Artikulli paraprakIbnu Dali Buka Sosialisasi Produk Hukum Yang Digagas KPU Sulut Bersama Kejaksaan
Artikulli tjetërMantan Anggota DKPP RI Saut Sirait Apresiasi KPU Minut Gencar Sosialisasi Sukseskan Pilkada 2024
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini