MINUT– Berkenaan dengan politik uang, dalam Pemilihan serentak 2024, sesuai ketentuannya bahwa pemberi dan penerima politik uang sama sama terancam sanksi.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, Kamis (3/10/2024).
Menurut mokodompit, ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada pada Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.
” Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” ungkap Mokodompit.
Sementara itu terkait ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan ada pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).