MINUT— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan penolakan terhadap empat laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemilihan yang diajukan oleh beberapa pelapor.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar, melalui surat resmi yang dirilis pada tanggal 5 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta hasil kajian internal, semua laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dari empat laporan yang ditolak, dua di antaranya dilaporkan oleh Noldi Awuy dengan terlapor Joune Ganda dan Kevin W Lotulung, Ketua serta Anggota KPU Minahasa Utara. Nomor laporan 001 dan 002/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pelapor Maikel Garusim juga mengajukan dua laporan lainnya, yakni nomor 003 dan 004/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024, yang juga ditolak dengan alasan serupa; tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan syarat administrasi pelanggaran pemilu.
Tapi, surat penolakan dari Bawaslu tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pokok permasalahan yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap calon Bupati nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung, serta ketua dan anggota KPU Minut.
Dengan penolakan ini, perhatian publik kini tertuju kepada proses pemilihan yang akan berlangsung 27 November 2024, integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Minahasa Utara diharapkan dapat terus terjaga selama proses demokrasi Pilkada berlangsung. (***)