Beranda Minut Rocky Ambar Koordinasi Dengan Divisi Hukum Bawaslu RI Antisipasi Sengketa Pilkada 2024

Rocky Ambar Koordinasi Dengan Divisi Hukum Bawaslu RI Antisipasi Sengketa Pilkada 2024

8
0

MINUT— Ketua Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn, didampingi staf, melakukan koordinasi dengan Divisi Hukum Bawaslu RI, Jumat (12/7/2024).

Hal ini dilakukan dalam rangka menambah referensi sehubungan dengan penyelesaian masalah yang muncul sengketa dalam tahapan Pilkada.

“Bukan berarti kita berharap ada sengketa, namun paling tidak kita perlu melakukan upaya antisipasi, dan adanya diskusi dengan Divisi Hukum (Bawaslu RI) ini, merupakan bagian dari kesiap-siagaan kita,” ujar Ambar.

Lanjut dikatakannya, update soal pengetahuan tentang hukum terlebih penyelesaian sengketa perlu untuk dilakukan mengingat persoalan-persoalan hukum sangat rentan terjadi di pesta demokrasi.“Hasil diskusi ini juga akan jadi bagian dari sarana perlindungan hak politik untuk mewujudkan tujuan hukum dalam proses pemilihan,” terangnya.

“Dengan kata lain, sharing ini juga bertujuan untuk kepentingan Lembaga dalam mengawal tegaknya demokrasi bangsa,” sambungnya.

Itulah sebabnya, ia berharap lewat diskusi ini akan lahir ide-ide baru yang dapat digunakan dalam mengawal proses demokrasi yang berkualitas serta berintegritas.

“Lebih dari itu, kita berharap Pilkada serentak nanti boleh terlaksana tanpa ada sengketa, namun kalaupun hal itu tak bisa dihindari, kita sudah siap dengan beberapa kemungkinan,” tutupnya. (David)

Artikulli paraprakSambangi KPU RI, Pogaga Konsultasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Kepada August Mellaz
Artikulli tjetërJelang Pilkada 2024, KPU Manado Media Gathering Bersama Puluhan Jurnalis
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini