MINUT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc jelang Pilkada Tahun 2024.
Hal itu ditandai dengan proses kerjasama antara kedua pihak yang digelar di kantor KPU Minut, Kamis 14 November 2024.
Ketua KPU Minut, Hendra S Lumanauw mengatakan, sejak awal pembentukan badan adhoc, pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, sehingga pihaknya telah menganggarkan untuk mengikutsertakan petugas di badan adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuannya agar petugas penyelenggara Pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra S Lumanauw.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sunardy Syahid mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
Adapun personel badan Adhoc KPU Minut akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (David)