Beranda Minut KPU Minut Berikan Perlindungan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Badan AdHoc di Pilkada...

KPU Minut Berikan Perlindungan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Badan AdHoc di Pilkada 2024

14
0

MINUT— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc jelang Pilkada Tahun 2024.

Hal itu ditandai dengan proses kerjasama antara kedua pihak yang digelar di kantor KPU Minut, Kamis 14 November 2024.

Ketua KPU Minut, Hendra S Lumanauw mengatakan, sejak awal pembentukan badan adhoc, pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat segala kemungkinan terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan, sehingga pihaknya telah menganggarkan untuk mengikutsertakan petugas di badan adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya agar petugas penyelenggara Pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Hendra S Lumanauw.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sunardy Syahid mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

Adapun personel badan Adhoc KPU Minut akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (David)

Artikulli paraprakPjs Bupati Minut, Reza Dotulung Ikuti Apel Siaga Bencana hidrometeorologi Bersama Kementerian PUPR
Artikulli tjetërKPU Minut Ingatkan Besok Hari Terakhir Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini