Beranda Minut KPU Minut: Berikut Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wabup Minut

KPU Minut: Berikut Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wabup Minut

21
0

MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minut 2024.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Minut nomor 34/PL.02.5-Pu/2/2024 pada 26 Oktober 2024.

Dimana sebagaimana diumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi untuk periode 24 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 sebesar Rp150.000.000. Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 2, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung untuk periode 24 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 sebesar Rp119.152.000.

Penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana sesuai aturan wajib dilaporkan oleh pasangan calon. Rincia laporan tersebut dapat dilihat melalui situs https://kab-minahasautara.kpu.go.id.

Artikulli paraprakDijogetin Aja !!! Gugatan MJP-CK Untuk Mendiskualifikasi Paslon JG-KWL di Tolak PT-TUN
Artikulli tjetërPeringati Hari Sumpah Pemuda KPU Nonton Bareng Film “Tepatilah Janji”
Portal berita online yang didedikasikan untuk memberikan informasi terkini seputar Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Dengan komitmen untuk menjadi sumber informasi terpercaya, Terasulut hadir untuk menghubungkan masyarakat Manado dengan berita-berita lokal, nasional, dan internasional yang relevan dan berpengaruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini