MINUT– Gugatan terhadap KPU Minahasa Utara (Minut) agar tidak meloloskan Paslon Petahana Joune Ganda dan Kevin W Lotulung, di tolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Kepastian itu terlampir melalui putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Rabu, Oktober 2024.
Dalam materi gugatan, penggugat mempermasalahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut dengan Jargon (JGKWL), yang melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan, di mana ada larangan bagi kandidat petahana melakukan rolling jabatan jelang penetapan paslon.
Menanggapi hal tersebut, Joune Ganda menunjukkan sikap bijaksana. Baginya, keputusan ini tidak sepenuhnya menguntungkan pihaknya. Melainkan berkah untuk masyarakat Tonsea.
Berbagai prestasi yang di di capai dirinya bersama Kevin Lotulung terus mendapat apresiasi serta dukungan warga Minut.
Hal itu terbukti dengan tingginya tingkat kepuasan masyarakat melalui jajak pendapat yang dilakukan berbagai lembaga.
“Karenanya apresiasi kami berikan kepada majelis hakim PT TUN Manado yang telah menjaga martabat demokrasi dan hak masyarakat Minut,” tuturnya.
Kendati begitu, Joune Ganda meminta seluruh pendukung agar tidak melakukan euforia berlebihan.
“Jaga kondusivitas karena ini adalah awal dari kemenangan demokrasi masyarakat Minut. Selanjutnya mari kita meraih kemenangan untuk kesejahteraan masyarakat Minut,” tandasnya.
(David)