MANADO (22/09) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado secara resmi menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Salinan surat Keputusan di serahkan langsung oleh Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, didampingi Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, dan anggota KPU lainnya.
Berikut empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Manado:
1. Andrey Angouw dan Richard Sualang
2. Jimi Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut
3. Audy Karamaoy dan Lucky Datau
4. Beni Parasan dan Boby Daud
Proses penetapan ini ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan yang diserahkan langsung kepada perwakilan tim kampanye (LO) masing-masing pasangan calon.
Menurut Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, KPU telah membuka kesempatan kepada masyarakat Manado selama empat hari untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keempat pasangan calon ini. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan atau masukan yang diterima baik melalui website, email, maupun secara langsung.
“Kita tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat terhadap keempat pasangan calon ini,” ujar Ferley Kaparang.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi sudah diselesaikan dengan baik, sehingga keempat pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan untuk maju dalam Pilkada 2024. “Dengan penetapan ini, keempat pasangan calon resmi maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Semua sudah sah,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pencabutan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Setelah itu, akan dilakukan deklarasi kampanye damai sebagai tanda dimulainya masa kampanye.
“Kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dan Deklarasi Kampanye Damai,” tutup Kaparang.
(Rama/red)