MINUT– Proses penerimaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati resmi ditutup KPU Kabupaten Minahasa Utara Minggu 12 Mei 2024, Pukul 23.59 Wita malam tadi.
Namun hingga ditutupnya pendaftaran, tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Minut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw melalui Ketua Divisi Teknis Ibnu Mirwan Dali. Dikatakannya dari ketentuan lampiran 1 Bab II tabel 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan sudah dimulai hari Rabu tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
” Kami telah memfasilitasi proses ini dengan sebaik mungkin dan berharap ada partisipasi dari bakal calon perseorangan. Namun, hingga ditutupnya pendaftaran tidak ada bakal calon perseorangan menyerahkan dukungan di KPU Minut,” Ujar Dali.
Lanjutnya, dengan demikian KPU Minahasa Utara mencatat dalam Pilkada 2024 tidak ada calon Perseorangan yang mendaftar serta datang berkonsultasi untuk membuka akses Silon jalur independen atau bakal calon perseorangan.
(David)