MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai 5 Mei -19 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Minut Ibnu M Dali menyebutkan, syarat calon perseorangan atau independen bagi Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi dukungan minimal 10 % dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
” Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 16.464 orang dari 164.639 jumlah penduduk Minut yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” terang Komisioner Ibnu Dali Jumat (3/4/2024) kemarin.
Kemudian, syarat dukungan 10 % itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 10 jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.
“Dengan demikian, sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan minimal harus tersebar di 6 kecamatan,” pungkasnya sembari menyarankan bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan bisa mengakses meja bantu atau helpdesk KPU untuk mendapatkan informasi secara detail.
Diketahui untuk pemenuhan persyaratan bakal calon perseorangan harus menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK),serta melampirkan Foto Copy KTP/surat perekaman KTP Elektronik dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
(David)