MINUT– Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus di Kecamatan Airmadidi, Wori, Talawaan Dimembe dan Kecamatan Kema resmi diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga tanggal 2 Mei 2024 mendatang.
Kepada terasulut.com, Ketua KPU Minut melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rizky Pogaga mengatakan, bahwa pihaknya telah memperpanjang jadwal perekrutan PPK tersebut dikarenakan belum terpenuhinya kuota pendaftaran di 5 Kecamatan.
” Sesuai rekapan KPU baru 5 Kecamatan yakni Kalawat, Kauditan, Likupang Selatan, Likupang Timur dan Likupang Barat yang sudah mencukupi kebutuhan, namun bagi 5 Kecamatan lainnya belum terpenuhi sehingga pendaftarannya diperpanjang,” Ujar Pogaga, Selasa (30/5/2024).
Lanjut Pogaga, dalam proses perekrutan bandan Ad Hoc di tingkat kecamatan KPU Minut akan menjaring kandidat yang berintegritas.
Untuk itu dia (Pogaga-red) ngajak seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang berada di 5 Kecamatan tersebut untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara tingkat kecamatan yakni PPK.
” Informasi mengenai syarat dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi KPU atau mendatangi kantor Kecamatan setempat,” terang Komisioner berlatar belakang Jurnalis ini.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mengetahui informasi ini agar dapat mengajak saudara, kerabat atau teman untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan.
“Sekali lagi kami mengajak masyarakat secara umum untuk ikut berpartisipasi dalam ajang pesta demokrasi khususnya di tanah Tonsea yang kita cintai bersama ini melalui badan ad hoc yakni PPK,” Pungkas Pogaga.
(David)