MINUT— Jelang masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan dan menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pemberitahuan KPU Minut sudah diedarkan berupa surat himbauan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam surat edaran ditekankan lagi berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
” Dalam masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri” ditekankan ketua KPU Hendra Lumanau dalam surat imbauan tertera di poin 5 yang ditanda tangani ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanau.
(Vid)