Terasulut, Minut— Isu dugaan pungli yang dikabarkan terjadi di SD Inpres Maliambao, Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Minahasa Utara (Minut) rupanya tak beralasan dan bisa dibilang hoax.
Usut punya usut, kabar pungli soal pengurusan sertifikasi sengaja dihembuskan oknum guru di SD Maliambao, itu karena oknum guru itu ketahuan melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) pembagian tugas. SK tersebut adalah salah satu syarat yang akan dimasukan ke Dinas Pendidikan, Minut.
Karena ketahuan memalsukan SK pembagian tugas, makanya oknun guru berinisial KK itu pun menyebar isu soal dugaan pungli di SD Maliambao.
Soal ini, Kepsek SD Inpres Maliambao, Suratman, menyatakan kalau dirinya tak pernah meminta atau menginstruksikan kepada siapa pun baik dalam bentuk lisan atau tulisan untuk meminta uang ke guru-guru, siswa maupun orang tua siswa.
“Isu pungli sengaja disebar oknum guru untuk menutup kesalahannya memalsukan SK pembagian tugas,, saya tak pernah memerintah atau meminta apa pun kepada siapa pun. Itu faktanya dan saya siap diperiksa jika melakukan hal tersebut,” katanya.
Ia melanjutkan, kronologi itu berawal adanya permintaan dari Dinas Pendidikan Minut, bahwa pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, adanya pemasukan berkas sertifikasi bagi guru-guru penerima sertifikasi.
Karenanya pada Selasa 10 Oktober, dirinya selaku Kepala Sekolah (Kepsek) menyampaikan pengumuman di grup whatsapp (WA) sekolah, untuk teman-teman guru penerima segera menyiapkan berkas yang diminta karna akan di buat dalam bentuk PDF.
Dan salah satu berkas yang di masukan adalah SK Pembagian Tugas guru tahun pelajaran 2023/2024. Namun tanpa konfirmasi ke kepala sekolah, oknum guru yang menyebar isu pungli, ternyata langsung ambil tindakan sendiri dengan cara mengambil SK pembagian tugas lama kemudian di tipx dan mengubah tahun ajaran, setelah itu SK bodong itu diperbanyak oleh yabg bersangkutan dengan cara di foto copy selanjutnya dia langsung minta tanda tangan kepsek.
“Tapi setelah saya periksa SK yang di tip x oleh yang bersangkutan itu adalah bodong, karena dalam SK itu salah karna masih mencantumkan guru yang sudah pensiun sejak 2022, makanya saya tidak mau menanda tanganinya.di situ awal sampai terjadi debat hingga oknum tersebut menyebar isu bohong soal pungli,” beber Kepsek kepada wartawan.
Soal isi pungutan liar atau permintaan pengurusan berkas sertifikasi oleh Kepsek SD Negeri Maliambao, ikut dibantah guru-guru di sekolah tersebut.
Neltje Sembe salah seorang guru menyatakan, jika tidak benar kalau Kepsek SD Maliambao melakukan pungli pengurusan sertifikasi, bahkan Kepsek ikut membantu dan memudahkan guru-guru mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan untuk sertifikasi.
“Sejak memimpin hingga saat ini, pak Kepsek tidak pernah meminta apa pun termasuk dalam bentuk uang ke guru-guru atau orang tua siswa atau siswa, bahkan Kepsek banyak membantu kami dalam meningkatkan kualitas kerja untuk kemajuan sekolah,” tandasnya. (*)