MINUT– Masyarakat Minahasa Utara mendesak Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) turun pemeriksa kelengkapan dokumen terkait aktivitas Galangan Kapal Milik Tonsu yang berada di Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Jumat (1/9/2023).
Pasalnya, keberadaan galangan kapal milik suami Bupati Sitaro itu yang sudah bertahun-tahun beroperasi melakukan perbaikan dan pembuatan kapal di Desa Wori, diduga kuat tidak mengantongi izin.
“Ini menyangkut legalitas galangan kapal, untuk itu kami warga wori mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera periksa dokumen kelengkapan ijin operasional ” pinta warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.
Lanjut warga, mereka penasaran dengan aktivitas tempat pembuatan kapal yang kerap kali melakukan penggalian material pasir di dasar laut untuk mempermudah akses keluar masuk kapal di galangan.
“Seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat. Apalagi disinyalir sudah merusak ekosistem laut atas pengerukan pasir. Ini sangat disayangkan,” ujar warga saat ditemui Terasulut untuk lakukan investigasi di lokasi galangan kapal.
Beberapa warga juga menyentil pemilik galangan kapal merupakan wakil rakyat, bahkan istrinya seorang kepala daerah di Kabupaten Sitaro, sehingga warga berspekulasi bahwa aktivitas galangan kapal tersebut bisa berjalan mulus hingga saat ini meskipun tidak mengantongi ijin.
“Dengan adanya Peran pemerintah dan aparat dapat membuktikan tudingan warga atas ijin galangan kapal. Namun sangat disayangkan apabila pihak pemilik kapal tidak bisa menunjukan legalitasnya apalagi pemiliknya merupakan pejabat,” pungkas mereka.
Diketahui, Toni Supit (Tonsu) merupakan pemilik galangan kapal di Desa Wori sempat membantah tuduhan warga, bahkan dia mempertanyakan informasi liar terkait ijin usahanya itu yang sudah berjalan bertahun-tahun.
” Aneh yah baru sekarang dipertanyakan, dok sudah ada, tidak ada masalah ijin dan yang digali itu pasir dan waktu air pasang pasir itu kembali seperti semula, jadi apanya yang rusak,” jelas Tonsu kepada tim media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08225917xxxx pada Selasa (29/8/2023).
(Vid/redaksi)