MINUT– Keberadaan dan Legalitas Galangan kapal yang berada di Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara dipertanyakan warga sekitar.
Bahkan berhembus kabar bahwa tempat memperbaiki dan pembuatan kapal (galangan kapal) merupakan milik salah satu anggota DPRD Provinsi itu tidak mengantongi Ijin alias”Ilegal”.
“Disitu ada alat berat diturunkan mengeruk pasir untuk akses jalan masuk kapal di galangan. Mana mungkin pemerintah mengeluarkan ijin tanpa ada kajian, karena hal ini merusak ekosistem laut. Untuk itu kami warga mempertanyakan legalitas galangan kapal bertahun-tahun beroperasi di Desa kami,” beber warga yang enggan menyebutkan namanya.
Lanjut warga lainnya, aktivitas galangan kapal tersebut disinyalir berdampak pada ekosistem laut. Karenakan pengerukan alat berat didasar Laut. ” ini yang kami sesalkan, tapi mau apalagi hanyalah sebagai warga biasa, apalagi diketahui pemiliknya seorang anggota dewan bahkan istrinya seorang bupati. Jelas mereka orang besar,” sesal warga.Bertahu
Sementara Hukum Tua Desa Wori Rommy Charles Lopo angkat bicara terkait keberadaan galangan kapal saat dikonfirmasi media ini. Bahkan dia membenarkan Docking kapal tersebut tidak memiliki izin.
“Benar galangan kapal itu belum memiliki izin. Saya pernah berkoordinasi dengan pemilik lahan pak Tonny Supit terkait izin galangan. Tetapi pak Tonny Supit hanya mangatakan benar lahan miliknya, dan itu hanya disewakan,” ungkap Hukum Tua.
Hingga berita ini diturunkan, Media Terasulut akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(Vid)